Laman

My Profil

Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sabtu, 07 April 2012

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

A.     Mendiskripsikan Hakikat Bangsa Dan Unsur Terbentuknya Negara
1.      Pengertian Manusia Sebagai Makhluk Individu Dan Makhluk Sosial
Manusia merupakan homosapiens artinya makhluk yang berakal budi. Maksudnya manusia memiliki pengalaman dan dianugerahi jasmani dan rohani. Keduanya merupakan kesatuan serasi yang disebut pribadi.
Manusia sejak dilahirkan mempunyai hasrat untuk hidup bersama. Menurut Aristoteles ( 384 M - 3225 M )  mengatakan bahwa manusia merupakan zoon politicon, artinya makhluk yang bergaul, berkumpul, dan bermasyarakat. Hal ini dikarenakan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak dapat memenuhinya sendiri, melainkan membutuhkan orang lain.
Pada umumnya, kedudukan manusia sebagai makhluk sosial dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a)      Ascribed status, yaitu atau kedudukan yang didapat seseorang tanpa harus diperjuangkan ( didapat sejak lahir ). Contohnya anak seorang raja menjadi putra mahkota.
b)      Assigned status, yaitu status atau kedudukan yang diamanatkan kepada seseorang yang telah berjasa untuk kepentingan masyarakat atau umum.
c)      Achieved status,yaitu status atau kedudukan yang didapat seseorang dengan cara diperjuangkan. Sifat status ini terbuka dalam arti setiap orang dapat memperoleh status ini, dengan catatan mampu memperjuangkannya. Contoh: menjadi presiden, ketua MPR, polisi, manager, dan lain-lain.
Kedudukan manusia akan berarti apabila ada di tengah-tengah masyarakat dan manusia itu dapat mengadakan interaksi sosial dengan sesama. Interaksi sosial yang terjadi dalam kehidupan mempunyai empat bentuk, yaitu :
Ë    Kerja sama ( cooperation )
Ë    Persaingan ( competicion )
Ë    Pertentangan ( conflict )
Ë    Akomodasi ( accommodation )


2.      Pengertian Bangsa Dan Unsur Unsur Terbentuknya Bangsa
a.       Pengertian bangsa
Dalam bahasa Inggris, bangsa bersl dari kata “Nation” yang artinya bangsa, warga atau trah. Pengertian bangsa secara sosiologi antropologis adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Persekutuan hidup artinya persekumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu.
Sedangkan bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu wilayah tertentu dan mereka tunduk kepada penguasa yag ada.
Pengetahuan bangsa menurut KBBI adalah orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Jadi dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahsa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Ada beberapa pendapat dari para pakar kenegaraan mengenai pengertian bangsa.
1)      Ernest Renan
Bangsa terbentuk karena adanya keinginanuntuk hidup bersama       ( hasrat bersatu ) dengan persamaan setia kawan yang agung.
2)      Otto Bauer
Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter.  Karakteristik tersebut tumbuh karena adanya persamaan nasib.
3)      Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya .
4)      Hans Khon
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor-faktor itu berupa kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.
5)      Jalobsen dan Lipman
Bangsa adalah kesatuan budaya ( cultural unity )dan suatu kesatuan politik ( political unity ).
6)      Ensiklopedia Nasional Indonesia

Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada di dalam suatu masyarakat  hukum yang terorganisir. Kelompok ini pada umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki sejarah, kebiasaan dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.

Jadi bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang menempati kepulauan nusantara, memiliki kesamaan watak, cita-cita moral, cita-cita hukum yang terkait menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah.
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a)      Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
b)      Perasaan senasib dan sepenanggungan.
c)       Karakter yang sama.
d)      Satu kesatuan wilayah.
e)      Adat istiadat atau budaya yang sama
f)       Terorganisir dalam satu wilayah hukum
b.      Unsur-unsur terbentuknya suatu bangsa
Dari pengertian di atas, dapat di simpulkan bahwa bangsa merupakan kumpulan dari masyarakatyang membentuk negara. Dalam arti sosiologis, bangsa termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu negara. Dengan demikian, suatu wilayah atau komunitas disebut bangsa ketika terpenuhinya unsur-unsur di bawah ini :
1).  Sekelompok manusia yang mamiliki cita-cita bersama dan mengikat warga                                                negara menjadi sat kesatuan.
2).  Sekelompok manusia yang mempunyai sejarah hidup bersama, sehingga tercipta perasaan senasib dan sepenanggungan.
3).  Sekelompok manusia yang memiliki adat budaya serta kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
4).  Sekelompok manusia yang menempati  suatu wilayah tertentu dan merupaka suatu kesatuan wilayah.
5).  Sekelompok manusia yang terorganisasi dalam suatu pemerintahan dan berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.
3.      Pengerian Negara Dan Unsur Terbentuknya Negara
a)      Pengertian negara
Istilah negara berasal dari bahasa sansekerta, yaitu negari atau negara yang berarti kota. Banyak sekali ahli yang memberikan definisi mengenai pengertian  negara :
Ø      Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan bersama itu.
Ø      G. Pringgodigdo S.H.
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemeritah yang berdaulat, wilayah tertentu, sehingga merupakan suatu nation atau bangsa.
Ø      Prof. Mr. Sunarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentudimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Ø      George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dan kelompok manusia yang telah berkedaulatan di wilayah tertentu.

Ø      Prof. R. Joko Soetono S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan-kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
b)      Unsur-unsur terbentuknya negara
Unsur pembentuk negara / syarat mutlak pembentuk negara adalah :
!     Memiliki rakyat
Rakyat adalah semua orang yang mendiami suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara. Rakyat dalam suatu negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         Penduduk dan bukan penduduk ( berdasarkan hubungannya dengan wilayah negara ).
Penduduk adalah semua orang yang tinggal di daerah atau berdomisili tetap dalam suatu wilayah suatu negara. Bukan penduduk adalah orang-orang yang berada di suatu wilayah suatu negara untuk sementara waktu serta tidak bermaksud bertempat tinggal atau mendiami secara tetap negara tersebut.
·         Warga negara dan bukan warga negara (  berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara )
Warga negara adalah semua oarang yang secara pribadi menetap dalam suatu negara dan taat serta setia terhadap negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang berada dalam suatu negara tetapi tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan.
!     Memiliki wilayah
Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatan. Wilayah dalam suatu negara meliputi wilayah daratan, lautan, dan udara.
!     Memiliki pemerintah yang berdaulat
Ada empat sifat kedaulatan, yaitu yang pertama, asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Kedua, permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti. Ketiga, tunggal, artinya kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi yang ada di negara tersebut. Keempat, tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidsak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Pemerintahan dapat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu, seluruh alat kelengkapan negarayang hanya menjalankan pemerintahan saja, seperti presiden dan wakil presiden serta para menteri. Pemerintah dalam arti luas, meliputi seluruh kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.



!     Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negera lain terbegi menjadi dua macam, yaitu :
1.       Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara.
2.       Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.
B.      Mendiskripsikan Hakikat Negara Dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1.       Arti Negara
Menurut kamus besar bahsa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian. Pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki suatu wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai suatu kesatuan politik, berdaulat, sehingga berhak menentukan tujuan nasional.
2.       Bentuk-Bentuk Kenegaraan
Selain bentuk negara kesatuan dan serikat, dalam perkembangan kenegaraan mengenal pula istilah gabungan negara ( bentuk kenegaraan ). Bentuk kenegaraan pada dasarnya dapat dibedakan menjadi enam, yaitu :
ÿ     Koloni
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih bergantung pada negara yang menjajahnya. Contohnya Indonesia menjadi koloni Belanda selama kurang lebih 350 tahun.
ÿ     Trusstee ( perwalian )
Trusstee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contohnya Papua New Guinea berada di bawah naungan PBB sampai tahun 1975.
ÿ     Dominion
Dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan daerah jajahan Inggris yang elah merdeka dan berdaulat, kemudian mengakui raja Inggris sebagai kepala negaranya serta sebagai lambang persatuan mereka. Contohnya : Selandia Baru, Afrika Selatan, Australia, India, dan Kanada.
ÿ     Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
ÿ     Protektorat
Protekort adalah suatu negara yang berada di bawah lingkungan negara lain yang lebih kuat. Contohnya Monaco sebagai protekorat Prancis.

ÿ     Mandat
Mandat adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia l yang diletakkan di bawah perlindungan yang menang dalam perang itu dengan pengawasan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-bangsa ( LBB ). Contohnya negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Pancis.

KESIMPULAN
Manusia Sebagai Makhluk Individu Dan Makhluk Sosial
Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia mempunyai hak untuk menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang lain. Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak dapat memenuhinya sendiri tanpa bantuan orang lain.
Pengertian Bangsa Dan Unsur Unsur Terbentuknya Bangsa

Bangsa adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Persekutuan hidup artinya persekumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu.
Unsur-unsur terbentuknya bangsa :
1).  Sekelompok manusia yang mamiliki cita-cita bersama dan mengikat warga                                                negara menjadi sat kesatuan.
2).  Sekelompok manusia yang mempunyai sejarah hidup bersama, sehingga tercipta perasaan senasib dan sepenanggungan.
3).  Sekelompok manusia yang memiliki adat budaya serta kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
4).  Sekelompok manusia yang menempati  suatu wilayah tertentu dan merupaka suatu kesatuan wilayah.
5).  Sekelompok manusia yang terorganisasi dalam suatu pemerintahan dan berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.
Negara Dan Unsur Terbentuknya Negara
Negara adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Unsur-unsur terbentuknya negara :
1.       Memiliki rakyat
2.       Memiliki wilayah
3.       Pemerintah yang berdaulat
4.       Pengakuan dari negara lain, meliputi pengakuan de facto dan pengakuan de jure

 Bentuk-Bentuk Kenegaraan

1.       Koloni
2.       Trusstee ( perwalian )
3.       Dominion
4.       Uni
5.       Protektorat
6.       Mandat

0 komentar:

Posting Komentar